Meski Belum Terima, Pemdaprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Al-Zaytun

Meski Belum Terima, Pemdaprov Jabar Siap Hadapi Gugatan  Al-Zaytun

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi penanganan Pesantren Al Zaytun kepada Menko Polhukam dilanjutkan dengan sesi konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak Al Zaytun yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat selaku kepala daerah.

Namun demikian dikatakan Teppy bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

BACA JUGA:Polres Karawang Ringkus Jaringan OTK di Kecamatan Banyusari, Karawang

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023) malam WIB.

Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. 

Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

BACA JUGA:Polemik Al Zaytun Begini Sikap Negara Disampaikan Wapres

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.

Teppy juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.  

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Naik Penyidikan

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya. 

Terapkan Tabayun

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: